News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alat Kesehatan

Soetrisno Bachir Sebut Aliran Dana ke Amien Rais Tak Terkait Kasus Alat Kesehatan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Amien Rais memberikan keterangan pers terkait namanya yang disebut menerima aliran dana dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di kediamannya di Komplek Taman Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017). Amien Rais mengaku menerima Rp 600 juta dari bantuan dana operasional dari Soetrisno Bachir bukan dari aliran dana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menyeret mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. The Jakarta Post/Dhoni Setiawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir menegaskan Amien Rais tidak pernah dapat aliran dana alat kesehatan (alkes) Kementerian Kesehatan.

Soetrisno menjelaskan uang yang ditransfernya melalui Soetrisno Bachir Foundation (SBF) kepada Amien tidak terkait kasus Alkes.

"Nggak ada kaitannya. Uang dari Mbak Yuri (saudara isteri Soetrisno, pengurus SBF) itu banyak, bukan ke Pak Amien saja. Jadi nggak ada kaitannya bahwa itu terima, apalagi ke Pak Amien," ujar Soetrisno di rumah dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Sutrisno memaparkan sebagai pengusaha swasta memberikan kepercayaan kepada Yuryda sebagai pengurus SBF. Sehingga semua uang untuk bantuan sosial diserahkan kepada SBF di 2007.

"Saya ini kan swasta melalui Ibu Yuri itu, saya bukan pemerintah kan, tahun 2007 itu. Jadi, Pak Amien tidak ada hubungannya (kasus alkes)," papar Soetrisno.

Soetrisno menambahkan PT Media Dua kata Soetrisno yang berurusan langsung dengan Alkes.

"Itu urusannya PT Media Dua dengan Alkes," jelas Soetrisno.

Ketua Umum PAN era 2005-2010 itu juga mengaku memberikan aliran dananya ke Amien Rais. Hal itu sudah dilakukan Soetrisno sejak 1985.

"Demikian juga waktu saya membantu pak Amien, itu dari dulu dari tahun 1985an itu ya, itu juga saya lakukan. Nah artinya pak Amien mendapat aliran dana mendapat bantuan dari saya," jelas Soetrisno.

Sebelumnya diketahui dalam tuntutan jaksa kepada Siti Fadilah Supari, nama Amien disebut sebagai penerima aliran dana alat kesehatan Kementerian Kesehatan.

Di 2005. Amien mendapatkan enam kali pengiriman dana dengan total Rp 600 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini