TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menolak tindakan persekusi.
Namun, Hidayat juga mengkritisi kinerja kepolisian dalam menangani tindakan persekusi serta hate speach.
"Ini masalah hukum, Indonesia negara hukum, tidak boleh ada yang melanggar hukum apapun juga, main hakim sendiri tidak boleh," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Hidayat meminta polisi menindak pelaku persekusi kasus lainnya.
Contohnya, penggerudukan sekolompok orang ke rumah dinas Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) serta warga yang masuk Bandara Manado mencari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Menggeruduk rumahnya SBY, itu bukannya persekusi? bawa parang masuk ke apron di bandara Manado ngejar-ngejar Pak Fahri apa itu bukan persekusi, ada tindakan? Tidak ada," kata Hidayat.
"Ada dokter yang dibela karena korban persekusi, ada dokter yang dipecat karena dia membela 212 apa ini? Indonesia harus melakukan hukum yang benar-benar adil," kata Hidayat.
Politikus PKS itu menuturkan persekusi tidak berdiri sendiri.
Ia melihat adanya ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum sehingga melakukan main hakim sendiri.
"Kalau polisi melakukan tindakan ke kasus hate speech, fitnah, tindakan mencemarkan nama baik habib dan ulama, saya yakin tidak ada persekusi. Saya menolak persekusi, saya menolak main hakim sendiri, tapi ibarat asap, ada apinya diselesaikan," kata Hidayat.