News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Jaksa Agung Belum Tentukan Sikap soal Kasus Ahok

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberi batas waktu 14 hari kepada tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama untuk mengajukan banding. Hingga kini berkas pengajuan banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok belum diterima pihak Pengadilan Tinggi DKI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap mengenai banding kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pihaknya masih melihat perkembangan kasus tersebut.

"Nanti akan kita bahas," kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Prasetyo mengatakan pengajuan banding sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) . Dimana, saat terdakwa banding maka jaksa juga melakukannya. Hal itu dilakukan untuk menghindari dan mencegah pengajuan kasasi.

"Saya juga berulang kali katakan adanya perbedaan persepsi dan kualifikasi pasal yang dinyatakan oleh kejaksaan dan pengadilan," kata Prasetyo.

Selain itu, Prasetyo mengatakan tujuan lainnya agar tidak mudah seseorang menuduh orang lain melakukan penistaan agama.

"Bahkan mencegah jangan sampai nanti tokoh idolanya pun tidak boleh disentuh. Meskipun ada masalah yang harus diselesaikan dengan proses hukum," kata Prasetyo

Diketahui bahwa terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah mencabut upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, serta mengajukan pengunduran diri.

Hanya tinggal menunggu paripurna dari DPRD DKI Jakarta untuk menyetujui pengunduran diri Ahok dan mengirimkan surat tersebut kepada presiden sekaligus melantik Djarot Saiful Hidayat menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini