TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais datang ke gedung merah putih, Senin (5/6/2017) apabila memang ingin melaporkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua orang tokoh besar di Indonesia.
"Silakan datang ke KPK. Jika ingin melaporkan indikasi Tindak Pidana Korupsi atau informasi tentang Tindak Pidana Korupsi seperti yang pernah disampaikan sebelumnya. Yang bersangkutan bisa ke bagian khusus yang memang bertugas menerima laporan masyarakat," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Namun, apabila Amien bersikukuh ingin bertemu dengan pimpinan KPK, untuk melaporkan dugaan korupsi tersebut termasuk untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan uang sebesar Rp600 juta dari kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, Febri menegaskan itu tidak bisa.
Dijelaskan Febri, pimpinan KPK tidak akan menerima Amien Rais bila bersikukuh ingin tetap bertemu. Menurutnya aduan mengenai kasus dugaan korupsi bisa disampaikan ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas).
"Silahkan ke bagian pengaduan masyarakat jika ada informasi yang akan diberikan ke kami," singkat Febri.
Sebelumnya, Febri menjelaskan pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan yang lainnya sangat menghindari pertemuan dengan seseorang yang masih berkaitan dengan kasus yang ditangani lembaga antirasuah. Terlebih Kasus yang menjerat mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari itu masih bergulir di pengadilan.
"Pimpinan KPK sangat menghindari pertemuan dengan pihak yang terkait dengan perkara," tegasnya.
Seperti diketahui, mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tersebut pagi ini berencana menyambangi KPK, untuk bertemu pimpinan KPK guna mengklarifikasi dugaan penerimaan dana dugaan korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Dugaan penerimaan uang Amien Rais ini mencuat dalam sidang tuntutan Siti Fadilah. Nama Amien muncul dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK. Amien Rais disebut menerima aliran dana hingga Rp600 juta, yang ditransfer sebanyak enam kali.
Bukan hanya Amien, tokoh Partai PAN yang disebut menikmati uang korupsi alkes di Kementerian Kesehatan. Nama mantan Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir juga disebut menerima dana Rp250 juta pada 26 Desember 2006.