News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Kabar Kasus Pungli Pelabuhan Samarinda Rp2,46 Triliun?

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terminal Peti Kemas Pelabuhan Palaran, Samarinda

Keempat orang tersebut dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3, 5, dan Pasal 10 Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari proses pengembangan penyidikan, telah disita uang Rp6,1 miliar dari kantor Komura; Rp4 miliar, 4 rumah, 4 kendaraan mewah dari tersangka Dwi Harianto, serta deposito atas nama Komura senilai Rp326 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini