News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap DPRD Jawa Timur

KPK Geledah Lima Lokasi Terkait Kasus Suap DPRD Jawa Timur

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan diruang keuangan APBN Dinas Peternakan Jawa Timur di Jl A Yani, Surabaya, Rabu (7/6/2017). Sejumlah penyidik KPK kembali memeriksa kantor Dinas Peternakan Jatim usai Kepala Dinas Peternakan Jatim Rohayati ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus fungsi pengawasan penggunaan anggaran dan revisi peraturan daerah di provinsi Jatim tahun 2017. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Mochamad Basuki alias MB, Bambang Heryanto alias BH (Kadis Pertanian Jawa Timur)Rohayati alias ROH (Kadis Peternakan Jawa Timur).

Rahman Agung alias RA (staf DPRD Tingkat 1),Santoso alias S (staf DPRD Tingkat 1 ) dan Anang Basuki Rahmat alias ABR (ajudan Kadis Pertanian)‎.

Atas perbuatannya, Bambang, Anang dan Rohayari disangkakan sebagai pemberi suap.

Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki, Rahman dan Santoso disangka selaku penerima suap.

‎Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkait barang bukti uang Rp 150 juta, diketahui uang itu adalah pembayaran uang triwulan kedua dari total komitmen Rp 600 juta oleh setiap Kepala Dinas yang diberikan ke DPRD terkait tugas pemantauan dan pengawasan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.

Asal usul uang Rp 150 juta ‎itu berasal dari kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, Bambang Heryanto (BH) melalui perantara Anang Basuki Rahmat (ABR) ajudan Bambang Heryanto ke Rahmat Agung (RA), staf DPRD untuk Moch Basuki (MB), Ketua Komisi B.

‎Selain Rp 150 juta, pada 26 Mei 2017 ada juga uang Rp 100 juta dari Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim soal revisi perda yang diterima Moch Basuki.

Pada 31 Mei 2017, Moch Basuki menerima lagi Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perisndustrian dan Perdagangan.

Ada juga Rp 100 juta dari kadis Perkebunan dan Rp 150 juta dari Kadis Pertanian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini