News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alat Kesehatan

Siti Fadilah Sebut Kasusnya Direkayasa, KPK: Itu Haknya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah tidak ambil pusing soal tudingan Siti Fadilah Supari.

Mantan Menteri Kesehatan tersebut menyebut KPK merekayasa kasus yang kini menjeratnya.

Siti Fadilah sendiri telah mengembalikan uang ke KPK senilai Rp 1,3 miliar.

Uang itu diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi kasus korupsi pengadaan Alkes.

"Terdakwa kan berhak melakukan pembelaan silahkan saja. KPK tentunya memiliki sejumlah bukti yang kami pandang kuat sampai kepada tuntutan kemarin," kata Febri, Kamis (8/6/2017).

Febri melanjutkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada hakim untuk menilaian kasus tersebut.

Karena kasus tersebut sudah masuk ke tahap sidang.

"Kalau bersalah vonisnya berapa dan bagaimana konstruksi secara pertimbangan hakim untuk unsur-unsur pasal termasuk indikasi aliran dana kepada sejumlah pihak itu seperti apa (terserah hakim)," katanya.

Untuk diketahui, mantan Menkes Siti Fadilah Supari dalam pledoinya menyatakan pembuatan surat rekomendasi penunjukan langsung yang ditandatanganinya dalam pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa pada tahun 2005 sudah sesuai prosedur.

Sementara itu di dakwaan KPK, Siti disebut menunjuk PT Indofarma Global Medika, sebagai penyedia buffer stock. Atas penunjukan langsung itu, PT Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar.

Siti juga menyatakan banyak fakta persidangan yang tidak diungkap jaksa serta sengaja dihilangkan.

Ia merasa kasus ini adalah kedzoliman yang sistematis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini