TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum terpidana mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (30/10/2024), untuk melihat perkembangan signifikan terkait laporan terhadap Iptu Rudiana, Aep, Dede, Pak RT Abdul Pasren, dan anaknya, Kahfi.
Jutek menegaskan, laporannya terhadap Iptu Rudiana tidak perlu menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana.
Menurutnya, tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana dan rekan-rekannya adalah tindak pidana murni.
Ia lantas menyinggung pelanggaran prosedural dan pelanggaran pidana.
"Jika seorang anggota polisi melakukan pelanggaran prosedural, itu tidak otomatis menghapuskan pidananya. Jika terbukti melanggar hukum, harus tetap diadili. Jika seorang polisi memukul dan menganiaya, hanya diadili dalam sidang etik, saya rasa itu perlu kita pertanyakan," ujarnya.
Namun, ia meyakini pihak kepolisian memiliki niat baik, dan menegaskan jika kekeliruan ini hanya ulah oknum saja.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.