TRIBUNNEWS.COM - Pihak saksi kasus Vina, Aep, mengklaim kesaksiannya selama ini benar dan telah diuji dalam persidangan pada 2016.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Iptu Rudiana dan Aep, Dr Nr Indriati, beberapa waktu lalu.
Indriati mempertanyakan mengapa para terpidana tidak membantah kesaksian Aep pada persidangan 2016 silam, jika kesaksian tersebut tidak benar.
"Oh, kalau tadi dari ahli mata, monggo, kalau dari segi ilmiah, gitu kan melihat seperti itu, tetapi yang pasti dia menyatakan kesaksian seperti itu dan kesaksian itu sudah diuji," ujarnya dalam kanal YouTube Diskursus Net beberapa waktu lalu.
Ia juga menyebut, putusan pada 2016 silam, telah melalui proses yang panjang, sehingga minim jika ada kekeliruan.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.