News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uang Setoran ke DPRD Jatim Bukan dari Gaji Kepala Dinas

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Basaria Panjaitan saat jumpa pers terkait hasil operasi tangkap tangan (OTT) suap DPRD Jatim, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menegaskan sumber uang setoran yang digunakan para Kepala Dinas untuk diberikan ke DPRD Jawa Timur bukan berasal dari gaji atau uang pribadi para kepala dinas.

Menurut Basariah kemungkinan uang tersebut adalah hasil sisihan yang diambil dari pihak swasta pemenang proyek di dinas terkait.

Uang tersebut dikumpulkan lalu diserahkan ke DPRD Jatim untuk setoran triwulanan atau setiap tiga bulan sekali Rp 150 juta.

"Bisa jadi itu dari proyek-proyek dinas. Karena kalau dari gajinya kan tidak cukup. Itu kan setahun saja Rp 600 juta," ungkap Basaria, Kamis (8/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Para penyidik dijelaskan Basaria terus mengembangkan kasus suap ini dan belum ada penetapan tersangka baru diluar enam tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Basaria menambahkan saat ini pihak yang terbukti ‎menyerahkan uang ke DPRD Jatim memang baru pada tingkat Kepala Dinas. KPK masih belum mengetahui apa ada perintah dari atasan kadis atau tidak untuk menyetor dana ke DPRD Jatim.

"‎informasi sementara dikatakan para kepala dinas yang memberikan sejumlah uang, tapi apakah itu benar ? Atau ada yang lain. Penyidik masih mendalami secara akurat," tambahnya.

Seperti diketahui, dua dari SKPD dibawah Komisi B DPRD Jatim yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan terjerat kasus dugaan suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan prov jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.

Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp150 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 5 Juni 2017 lalu di Jawa Timur. Uang Rp150 Juta tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Moch Basuki.

Diduga, uang suap Rp150 Juta merupakan bagian dari pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp600 juta di setiap kepala dinas terkait.

Ada enam orang tersangka yang telah ditetapkan,yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1‎, Rahman Agung dan Santoso.

Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini