News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat BPK

KPK Periksa Lima Saksi untuk Tersangka Irjen Kemendes

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo iba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (7/6/2017). Jarot Budi Prabowo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Irjen Kemendes Sugito terkait kasus dugaan suap pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima orang saksi hari ini, Jumat (9/6/2017) diagendakan diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kemendes PDTT.

Lima saksi itu yakni Rozali, Ses Pembangunan Daerah Tertinggal, Aisyah Gamawati, Ses Pengembangan Daerah Tertentu, Fitriyadi Kasubtim 2, Danang kurnianto Kasubtim 3, dan Choirul Anam, Kasubtim 1‎.

"Lima saksi ini diperiksa untuk tersangka SUG (Sugito), Irjen Kemendes demi kelengkapi berkasnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Sehari sebelumnya, Kamis (8/6/2017) penyidik juga memeriksa lima saksi untuk Sugito, mereka yakni ‎ Ses PKP (Pembangunan Kawasan Pedesaan) Harlina Sulistyarini, Ses Itjen Kemendes PDTT Uled Nefo Indrahadi, Ses Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Mukhlis, Plt Dirjen PPMD Taufik Madjid, dan Ses Balilatfo Kemendes PDTT Jajang Abdullah.

Untuk diketahui, atas kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli. 

Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes mendapat opini WTP dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini