TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik tidak pernah bisa menerima uang mereka satu rupiah pun digunakan untuk menutupi kasus korupsi e- KTP melalui Pansus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apalagi menurut pegiat antikorupsi dari Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, uang negara yang diminta untuk dana Pansus tersebut sebesar Rp3,1 miliar.
"Harus ada evaluasi yang menyeluruh terkait penggunaan uang tersebut," ujar Erwin kepada Tribunnews.com, Jumat (9/6/2017).
Apalagi dia menilai Pansus ini memang dirancang untuk "mengganggu" KPK.
"Jadi jangan pernah terjebak atas buaian palsu tidak ada pelemahan KPK sebagaimana yang disebutkan para politisi," katanya.
Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agun Gunanjar, mengatakan pansus ini membutuhkan anggaran sebesar Rp 3,1 miliar dalam menjalankan tugasnya.
Anggaran ini nantinya akan dialokasikan untuk kegiatan konsinyering, kunjungan ke luar kota, dan konsumsi.
"Termasuk utamanya untuk mengundang pakar dan ahli-ahli yang berkaitan dengan tugas angket," kata Agun saat konferensi pers setelah rapat internal pansus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Menurut Agun, alokasi anggaran terbesar jatuh untuk keperluan konsumsi tiap-tiap rapat hingga 60 hari ke depan.
Berdasarkan rincian anggaran yang sempat ditampilkan sekilas, terlihat anggaran untuk makan sekitar Rp 29 juta dan untuk kudapan sekitar Rp 13 juta.