News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Saat Diospek, Sebagian Besar Tahanan KPK Gagal Ucapkan Lima Butir Pancasila

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/3/2017). Choel Mallarangeng diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga (P3SON) di Hambalang, tahun anggaran 2010-2012. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap tahanan baru yang dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Rumah Tahanan cabang Pomdam Jaya Guntur harus melewati masa orientasi atau ospek dari sesama tahanan.

Ospeknya sesungguhnya tidak sulit. Hanya disuruh menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila beserta lima butirnya di hadapan seluruh para tahanan.

Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel menceritakan kisah-kisahnya secara jenaka saat ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi beberapa hari yang lalu.

"Nggak ada yang hapal Pancasila. 'Pancasila, satu Ketuhanan Yang Maha Esa'. Pas mau kelima, kok sudah lima, belum Kemanusiaan (Yang Adil dan Beradab). Jadi nomor enam. Hehe," ungkap Choel Mallarangeng.

Choel mengungkapkan dua tes tersebut adalah layaknya ucapan selamat datang dari para tahanan bergabung di komunitas baru.

Choel meyakini sebenarnya para tahanan yang gagal mengucapkan lima butir Pancasila sebenarnya bukan karena tidak hapal, namun karena keadaan psikologis yang masih tertekan.

"Ini ya biasa orang masuk lingkungan baru, orang kan bayangannnya tahanan itu seperti apa. Masuk begitu biar bisa 'ice breaking' istilahnya biar bisa cair. Ya biasa lah suruh nyanyi suruh hapal Pancasila, rata-rata enggak bisa benar itu. Dalam keadaan orang yang sedang stres atau apa, Pancasila aja susah itu urutannya," ujar adik kandung bekas Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alifian Mallarangeng itu.

Dalam perkenalan tersebut, para tahanan juga 'diwajibkan' untuk menjelaskan identitasnya dan kasus yang dihadapi sehingga bisa menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pertama yang datang jelaskan anak-anaknya berapa segala macam. Terus kasusnya seperti apa dan sebagainya," kata dia.

Acara kemudian akan dilanjutkan keesokan harinya jika kebetulan ada tahanan yang akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung karena perkaranya sudah memilki kekuatan hukum tetap atua incraht.

Choel adalah terdakwa korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dia dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Choel dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini