TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Â Penyidik Mabes Polri menahan Direktur PT Garam setelah ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan izin impor dan distribusi garam industri.
Direktur PT Garam Ahmad Budiono ditangkap di rumahnya, Sabtu (10/6/2017) kemarin.
Pimpinan perusahaan milik negara atau BUMN itu diduga menyelewengkan penggunaan garam industri impor sebanyak 75 ribu ton.
Garam itu diduga dikemas ulang menjadi garam konsumsi sebanyak seribu ton.
Sisanya, 74 ribu ton didistribusikan ke 45 perusahaan lain. Karena itu, Budiono dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.