TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan isi hatinya perihal anak buahnya di Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang terjaring menerima suap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Prasetyo dalam sambutan buka puasa bersama Kejaksaan Agung dan mitra kerja di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Hadir dalam acara buka puasa ini adalah para kepala kejaksaan tinggi, anggota Komisi III DPR, pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode Syarif, dan pimpinan Komisi Kejaksaan.
Prasetyo mengaku prihatin kejadian tertangkapnya jaksa di Kejati Bengkulu karena terjadi di saat kejaksaan tengah membangun sinergitas dengan KPK. Namun, ia mengakui pihaknya harus menerima dengan besar hati tanpa perlu meratapi nasib berkepanjangan.
"Pertemuan ini wujud silaturahim untuk merajut kebahagian dan keindahan," ucap Prasetyo.
"Hanya saja kebahagian kami sempat terusik, Pak Agus. Karena sementara ada anggota kejaksaan yang masih nakal. Dan terpaksa kami berurusan dengan pak Laode Syarif," imbuhnya.
Prasetyo mengatakan kepada Agus, dirinya dan pimpinan Kejaksaan Agung selalu berusaha memberikan petunjuk, arahan dan nasihat agar jangan sampai ada lagi pelanggaran hukum dilakukan oleh jaksa. Namun, masih ada oknum jaksa yang nakal.
Meski begitu, ia berharap kasus satu atau atau dua oknum jaksa tidak digeneralisir menjadi kesalahan lembaga Kejaksaan Agung.
"Hanya mohon maaf dan maklumi ada satu dua jaksa nakal karena ada 10 ribu lebih anggota jaksa, kalau ada satu dua jaksa yang nakal yang menyimpang tentu itu oknum, tidak perlu digeneralisir. Tetapi, saya akan memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pak Agus, pak Syarif dan teman-teman jajaran KPK, untuk kapan dilakukan dengan sejalan upaya kita menertibkan diri," ucap Prasetyo.
"Hanya tentunya, dengan kehadiran kita bersama ini, ya mungkin Pak Agus tidak perlu sering menangkap lagilah. Tetapi, itu pun kembali teguran kepada kita semua," imbuhnya.
Diberitakan, 3 orang, termasuk pejabat Kejati Bengkulu, Parlin Purba, terjaring OTT praktek suap oleh tim KPK pada Jumat, 9 Juni 2017.
Barang bukti suap yang ditemukan sebesar Rp10 juta yang merupakan penerimaan lanjutan dari Rp150 juta.
Suap tersebut berkaitan dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.