Namun sampai saat ini belum ada kepastian dari pihak Ditjen Pemasyarakatan soal akan di bawa ke mana Ahok setelah status nya inkrah.
Ia menyebut hal itu tergantung dari pihak Kejaksaan Agung, yang akan melakukan eksekusi.
Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo, ditemui dalam kesempatan terpisah, menyebut soal penahanan Ahok, hal itu tergantung dari pihak Diten Pemasayrakatan. Kata dia pihak Kejasaan hanya melakukan eksekusi.
"Itu urusan Dirjen Lapas, tugas JPU hanya megneksekusi, selebihnya ditempatkan, itu bukan kewenangan jaksa," katanya.
Baca tanpa iklan