Jika benar, seharusnya identitas penyebar chat tersebut diketahui dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, Eggi menyebut Rizieq juga diperlakukan secara diskriminatif.
"Kepada habib tidak ada gelar perkara dan mau ditahan. Nah ini kan diskriminatif secara hukum," ucap Eggi.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, pihaknya masih mencari siapa pemilik situs baladacintarizieq yang menyebarkan percakapan diduga Rizieq dan Firza.
Menurut Iriawan, berdasarkan informasi dari penyidik yang diperolehnya, alamat internet protokol yang digunakan pelaku berada di Amerika.
"(Server) itu dari luar, dari Amerika, anonymous. Kami sedang lakukan penyelidikan," ujar Iriawan, Kamis (8/6/2017).
Iriawan menyebut, penyidik sedikit kesulitan untuk mencari tahu penyebar konten pornografi tersebut.
Ia akan berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk menyelidikinya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Kedua orang tersebut dikenakan pasal pornografi. (kps)