Laporan wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi KTP elektronik yang menghadirkan Irman dan Sugiarto sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, berakhir sekira pukul 16.29 WIB, senin (11/6/2017).
Hakim Ketua sidang ini memutuskan tuntutan jaksa umum akan dibacakan dan dilaksanakan tanggal 22 Juni 2017.
Sementara pengacara diberikan waktu 7-10 hari untuk melakukan pembelaan setelah pembacaan tuntutan.
Sugiarto, seorang terdakwa, tidak memberikan komentar apapun kepada awak media setelah sidang selesai.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, meski awak media memintanya meluangkan waktu sedikit, ia langsung meninggalkan ruang sidang bersama pengacara.