TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta yang melaporkan pemilik akun Facebook bernama Kang Hasan.
Pemilik akun Kang Hasan diduga milik pria bernama Hasanusin Abdurakhman yang merupakan seorang alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kang Hasan dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah melakukan fitnah terhadap HMI dan juga Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Alhamdulillah kita sudah diwawancara. Sudah layak dilanjutkan. Minggu depan kita akan dipanggil lagi. Minggu depan gelar perkara," ujar Kabid Eksternal HMI cabang Jakarta yang juga sebagai pelapor Rubi di Markas Polda Metro Jaya, Senin (12/6/2017) kemarin.
Status akun facebook Kang Hasan menyebut bahwa JK saat masih menjadi Ketua Umum HMI cabang Makassar memimpin aksi pembakaran gereja, biara, dan lain-lain. HMI menganggap, Kang Hasan telah mencemarkan nama baik organisasi HMI, serta JK.
Status Facebook itu, ditengarai dapat membuat HMI bisa di cap sebagai organisasi yang radikal. Mereka melaporkan yang bersangkutan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Kita melaporkan atas pencemaran nama baik. Kang Hasan yang menulis sosmed tentang bagaimana pembakaran, dia lebih ke pencemaran yang mana membawa nama tokoh juga. Pak JK," katanya.
Ketua Umum HMI Cabang Jakarta, Riduansyah, menyesalkan status yang dibuat oleh Kang Hasab. Menurutnya, banyak anggota HMI yang geram dengan status itu. Apalagi, status tersebut dianggap telah mencederai demokrasi Indonesia.
"Kalau tidak dituntaskan, maka kemarahan kader-kader HMI sangat tidak bisa diukur. Kami berharap pihak berwajib segera memproses laporan ini," ucap Riduansyah.
Sebelum akhirnya diterima, mereka sempat membawa barang bukti dalam pelaporanya itu diantaranya adalah bukti postingan status akun facebook Kang Hasan.
Pasal yang disangkakan terhadap terlapor adalah Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE. Nomor laporannya sendiri yaitu LP/2499/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus, Tanggal 23 Mei 2017.
"Mengenai pencemaran nama baik untuk individu atau masyarakat itu, sendiri. Kami, HMI, termasuk dalam kategori tersebut," ujar kuasa hukum HMI, Arie Tuanggoro.