News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus PT Garam, Polisi Temukan 1.000 Ton Garam Industri Dijadikan Garam Konsumsi

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus menyelidiki penyalahgunaan izin impor dalam kasus impor garam oleh PT Garam yang diduga merugikan negara mencapai belasan miliar.

Dalam penyelidikannya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Deksus) Bareskrim Polri menemukan penyalahgunaan wewenang di mana seharusnya PT Garam mengimpor garam konsumsi tetapi justru mengimpor garam industri.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan hingga kini Deksus masih terus menyelidiki potensi baru upaya merugikan negara dalam kasus tersebut.

"Temuan terbaru penyidik menemukan adanya seribu ton garam industri yang dikelola menjadi garam konsumsi. Potensi kerugiannya belum kami hitung tapi kalau dikira-kira garam industri dijual Rp 400-Rp 600 per kg, kalau garam konsumsi dijual Rp 800-Rp1200 per kg," tuturnya di Mabes Polri, Selasa (13/6/2017).

Setyo mengatakan PT Garam mendapat banyak keuntungan dari penjualan garam konsumsi langsung ke masyarakat yang dikonversi dari garam industri.

"Padahal untuk kesehatan, kandungan NaCl (Yodium) kedua jenis garam itu berbeda. Untuk garam industri kandungan NaCl nya di atas 97 persen sementara garam konsumsi hanya 94-96 persen," jelasnya.

Setyo juga mengatakan kerugian negara juga didapat dari bea cukai masuk impor garam tersebut.

"Untuk garam industri dikenakan bea cukai 0 persen, sementara garam konsumsi 10 persen. Dari situ saja negara sudah rugi Rp 3,5 miliar," ujarnya.

Hingga kini Deksus Bareskrim Polri baru menetapkan Direktur Utama PT Garam yang Achmad Boediyono sebagai tersangka.

Deksus Polri masih mengejar pelaku korupsi lain yang berkaitan seperti pemberian izin dan rekomendasi yang dikaitkan dengan aturan yang berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini