TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purban, memicu protes sejumlah jaksa.
Protes tersebut diungkapkan mereka melalui sosial media (medsos) menggunakan tagar OTT recehan.
Foto jaksa yang memegang tulisan bernada protes tersebut sontak menjadi viral di media sosial.
Tulisan tersebut berbunyi, "KAMI TERUS BEKERJA WALAU ANGGARAN TERBATAS, KAMI TETAP SEMANGAT WALAU TANPA PENCITRAAN, KINERJA KAMI JANGAN KAMU HANCURKAN DENGAN #OTTRECEHAN."
Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku telah mengetahui kejadian itu dan menyebut sebagai bentuk kekecewaan para jaksa.
"Ini sebenarnya bentuk kekecewaan jaksa-jaksa yang tentunya berintegrasi dan berdedikasi tinggi, meski di tengah-tengah keterbatasan bisa menjalankan tugasnya secara baik," ujar Jaksa Agung ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Polhukan, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Prasetyo menambahkan para jaksa kecewa ketika ada satu dua kasus yang melibatkan oknum jaksa berdampak kepada citra seluruh jaksa, termasuk jaksa yang memiliki integritas dan integrasi tinggi.
"Ketika ada oknum yang melakukan perbuatan atau penyimpangan, itu menjadi kekecewaan mereka," katanya.
Menangkap Parlin Purba
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Parlin Purba di sebuah resto di Objek Wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Jumat (9/6/2017) lalu.
Saat itu tengah berlangsungnya acara perpisahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sendjun Manullang. Dari OTT itu penyidik menyita uang Rp 10 juta.
Ketika ditanya apakah kalimat 'jangan kamu hancurkan dengan OTT recehan' ditujukan kepada KPK, Jaksa Agung enggan menjawab.
Ia hanya menegaskan, foto disertai kalimat sindiran yang tersebar tersebut merupakan bentuk kekecewaan anak buahnya.
"Saya memandangnya itu sebagai kekecewaan pada teman-temannya atau oknum yang melakukan penyimpangan," katanya.
Mengenai kasus yang terjadi di Bengkulu, Jaksa Agung Prasetyo menegaskan pihaknya tidak akan menghalang-halangi KPK dalam bekerja.