News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

Patrialis Akbar Didakwa Menerima Uang 70.000 Dolar AS

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap dalam uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 soal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Patrialis Akbar bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Mantan hakim konstitusi tersebut menyatakan dirinya telah siap untuk menjalani proses dakwaan dan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar didakwa menerima hadiah berupa uang total 70.000 Dolar Amerika Serikat, Rp 4.043.195 dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama. Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Uang tersebut diserahkan dalam beberapa tahap yakni 20.000 Dolar AS diberikan di Restoran Paul Pacific Place pada 22 September 2016. Uang itu digunakan untuk biaya hotel, golf, dan makan bersama Patrialis Akbar, Ahmad Gozali dan Yunas di Batam. Sisanya untuk keperluan golf Patrialis di Jakarta.

Pemberian kedua adalah sebesar 20.000 Dolar Amerika Serikat yang diserahkan Basuki Hariman kepada Kamaludin di restoran Paul Resto, Mal Pacific Place pada 5 Oktober 2016. Pemberian ketiga adalah pada 13 Oktober 2016 diserahkan 10.000 Dolar Amerika Serikat untuk biaya golf Patrialis dengan Hamdam Zoelva.

Kemudian pemberian keempat, yaitu 20.000 Dolar Amerika Serikat yang diterima Kamaludin melalui Darsono (suruhan Ng Fenny) di area parkir Plaza Buaran pada 23 Desember 2016. Selanjutnya, Kamaludin bertandang ke rumah Patrialis di Cipinang sekitar pukul 19.30 WIB dan menyerahkan 10.000 Dolar AS untuk keperluan umrah.

Adapun sisa 10.000 Dolar AS digunakan Kamaludin untuk keperluan dia sendiri. Sementara uang Rp 4.043.195 untuk biaya kegiatan di Royale Jakarta Golf pada 30 September 2016. Selain uang tunai tersebut, Patrialis juga dijanjikan uang Rp 2 miliar.

Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Perkara tersebut diajukan oleh Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Dedi Setiadi, Gun Gun Muhammad Lutfi Nugraha, Muthowif dan Rachmat Pambudy.

Sejak undang-undang tersebut, impor daging kerbau dari India dihentikan sehingga berakibat persediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibandingkan permintaan serta harga daging sapi dan kerbau menjadi lebih murah.

Akibat kondisi tersebut, permintaan terhadap dagung sapi yagn biasanya diimpor Basuki Hariman dari Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat menurun. Basuki Hariman dan Ng Fenny kemudian menghubungi Kamaludin yang mengenall hakim Patrialis Akbar.

Patrialis Akbar didakwa Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana pada dakwaan pertama dan Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana pada dakwaan kedua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini