TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Deksus) Bareskrim Polri masih memeriksa 53 perusahaan yang terkait dengan kasus penyalahgunaan izin impor PT Garam.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan Deksus Bareskrim Polri baru memeriksa dua dari 53 perusahaan tersebut.
"Deksus baru memeriksa dua dari 53 perusahaan swasta yang terkait dan sampai saat ini masih terus berjalan. Mengenai apakah ada perjanjian mengubah impor garam konsumsi menjadi garam industri nanti kita lihat perkembangannya," jelas Setyo saat ditemui di Mabes Polri, Selasa (13/6/2017).
Untuk total 75 ribu ton garam yang disita, Setyo mengatakan pihaknya akan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu untuk memutuskan penanganan selanjutnya.
"Kalau uji lab mengatakan akan segera rusak maka akan segera kita lelang untuk kebutuhan industri sesuai jenisnya. Kita masih terus kejar yang berkaitan dengan pemberian izin dan rekomendasi impor tersebut," tegasnya.