News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Yusril Ihza Mahendra: KPK Bisa Gugat Angket DPR Tak Perlu Minta Presiden Intervensi

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Pakar Hukum Profesor Yusril Ihza Mahendra menyarankan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak meminta kepada Presiden melakukan intervensi. Hal ini terkait DPR yang mengajukan Hak Angket kepada KPK.

"Saya merenung sejenak ketika mendengar kabar KPK meminta Presiden mengintervensi DPR yang kini telah memutuskan untuk menggunakan hak angketnya terhadap KPK. Saya berpendapat permintaan seperti itu seyogianya tidak dilakukan oleh KPK mengingat keberadaan KPK sebagai lembaga penegak hukum," kata Yusril, Selasa (13/6/2017).

Melakukan angket adalah hak dan sekaligus kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif untuk melakukan pengawasan yang diatur di dalam UUD 1945 dan hukum yang berlaku.

Fokus pengawasan melalui penggunaan hak angket itu, lanjut Yusril, adalah terhadap kebijakan pemerintah, dan terhadap pelaksanaan norma suatu undang-undang.

KPK dibentuk dengan undang-undang, dan karena itu, DPR dapat menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki sejauh manakah undang-undang tersebut telah dilaksanakan.

"Karena itu, hemat saya, marilah kita menghormati suatu lembaga negara, ketika mereka menjalankan tugas dan kewenangannya yang diberikan oleh konstitusi," saran Yusril.

"DPR sudah memutuskan penggunaan angket, tidak ada lembaga lain dapat menghentikan atau mengintervensi, kecuali atas amar putusan pengadilan yang setelah memeriksa suatu gugatan menyatakan bahwa penggunaan hak angket tersebut dalam menyelidiki suatu kasus bertentangan dengan norma hukum yg berlaku," sambung Yusril.

Sebagai sebuah lembaga penegak hukum, seyogianya KPK bertindak di atas hukum dan konstitusi dan tidak melakukan upaya-upaya di luar hukum, seperti meminta Presiden mengintervensi DPR ketika akan menggunakan hak angket yang dijamin oleh UUD 45 dan hukum yang berlaku.

Kalau KPK ingin menghentikan penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki sesuatu pada KPK sendiri, maka satu-satunya jalan yang tersedia adalah melalui pengadilan.

Silahkan KPK menggugat keputusan paripurna DPR memutuskan menggunakan hak angket untuk menyelidiki sesuatu tentang dirinya sebagai sesuatu yang tidak sah dan/atau bertentangan dengan hukum yang berlaku. Kalau KPK berhasil memenangkan itu, maka DPR praktis akan menghentikan proses penyelidikannya," saran Yusril lagi.

"Sebaliknya kalau KPK gagal, maka DPR akan meneruskan penyelidikannya melalui penggunaan hak angket. Jika cara melawan melalui jalur hukum ini yang ditempuh, maka rasa hormat publik terhadap KPK akan tetap terjaga," Yusril menegaskan kembali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini