News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Suap DPRD Jawa Timur

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) suap DPRD Jatim, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2017). KPK mengamankan barang bukti uang Rp 150 juta dan enam tersangka diantaranya Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki serta Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heryanto dan Kepala Dinas Peternakan Jatim Rohayati terkait suap pembayaran per triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD tentang penggunaan anggaran di Provinsi Jatim. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap DPRD Jawa Timur yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pada Rabu (13/6/2017) kemarin, penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi.

Lokasi pertama yakni‎ di Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur.

Lokasi kedua Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.

"Kegiatan penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.00-16.00 WIB dari lokasi penyidikan, tim menyita sejumlah dokumen," ucap Febri, Rabu (14/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

‎Febri melanjutkan penggeledahan ini dilakukan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Prov Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan Penggunaan anggaran di Prov Jatim tahun 2017 untuk ‎ tersangka Moch Basuki atau MB.

Selain penggeledahan, penyidik juga melakukan pemeriksaan pada 10 saksi di kantor Subdit Tipikor, Polda Jawa Timur.

"10 saksi yang diperiksa berasal dari unsur PNS Dinas Pertanian dan Dinas perkebunan Prov Jatim. Mereka diperiksa untuk tersangka ABR dan BH," tambah Febri.

Seperti diketahui, dua dari SKPD dibawah Komisi B DPRD Jatim yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan terjerat kasus dugaan suap terkaitpelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan prov jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.

Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp150 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 5 Juni 2017 lalu di Jawa Timur. Uang Rp150 Juta tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Moch Basuki.

Diduga, uang suap Rp150 Juta merupakan bagian dari pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp600 juta di setiap kepala dinas terkait.

Ada enam orang tersangka yang telah ditetapkan,yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1‎, Rahman Agung dan Santoso.

Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini