News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Choel Mallarangeng: Niat Baik Saya Jadi Justice Collaborator Ditolak Karena Jaksa KPK Spekulatif

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Choel Mallarangeng

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng sedih permohonannya menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator ditolak KPK.

Choel mengaku sikapnya yang telah mengakui perbuatannya sebelum ditanya dan mengembalikan uang sebelum diminta dan telah mengungkap pelaku utama ternyata tidak berguna.

"Ketika mendengar alasan Jaksa Penuntut Umum KPK menolak permohonan justice collaborator dalam persidangan sebelumnya, saya baru mulai memahaminya," kata Choel saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Menurut Choel, alasan permohonan JC ditolak karena dirinya dalam persidangan mengatakan tidak mengetahui kaitan uang yang dia terima dengan pengadaan barang dan jasa pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Kedua, kata Choel, JC ditolak karena dia mengaku tidak mengetahui latar belakang proyek tersebut.

Sementara jaksa beranggapan keterangan tersebut sangat diperlukan untuk mengungkap tindak pidana dalam proyek yang dikenal sebagai proyek Hambalang itu.

"Ya benar. Menurut jaksa penuntut umum KPK, karena saya adalah adik Menpora (Andi Alifian Mallarangeng) maka saya seharusnya mengetahui proses penganggaran dan pelelangan proyek Hambalang. Demikianlah kasus ini dibangun sejak awal," beber Choel.

Choel menuding KPK telah berspekulatif.

Spekulatif tersebut mengakibatkan kakaknya juga menjadi tersangka karena KPK menganggap uang yang diterimanya juga mengalir kepada Andi Alfian Mallarangeng.

Padahal, kata Choel, uang itu diserahkan Wafid Muharram karena khawatir jabatannya dicopot Andi Mallarangeng.

"Tidak ada satu bukti pun yang menunjukkan kakak saya menerima uang tersebut. Saya tidak mengerti mengapa jaksa KPK harus melakukan semua spekulasi itu untuk menjerat saya," kata Choel.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Choel Mallarangeng pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Choel Mallarengeng dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ia dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Choel terbukti menerima uang Rp 2 miliar dan 550.000 Dolar Amerika Serikat bersama-sama kakaknya Andi Alfian Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai menteri pemuda dan olahraga.

Uang tersebut hasil korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini