TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI, Markus Nari (MN) hari ini, Kamis (15/6/2017) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Ditemui usai pemeriksaan, Markus Nari yang menggunakan kemeja putih dengan lengan digulung enggan membeberkan soal materi pemeriksaan.
"Intinya sudah diperiksa, soal apa tanya penyidik saja," kata Markus Nari sambil masuk ke mobil avanza putih yang sudah menunggu di depan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Tommy Sihotang kuasa hukum dari Markus Nari menjelaskan dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka, kliennya banyak ditanya soal identitas.
"Tadi banyak ditanya soal identitas, kan baru pemeriksaan perdana. Sama ada lah sedikit menyerempet substansi," kata Tommy Sihotang.
Terpisah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam pemeriksaan tadi penyidik mendalami sejauhmana kaitan Markus Nari dengan peristiwa pencabutan BAP oleh Miryam S Haryani di sidang e-KTP.
"MN tadi kami periksa pertama kali sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tadi kami dalami sejauhmana kaitan MN dengan peristiwa pencabutan BAP oleh Miryam. Seperti yang kami sampaikan sejak awal, penting bagi KPK untuk tahu faktor apa yang membuat Miryam mencabut keterangannya," ungkap Febri.
Febri menambahkan dalam kasus ini, ada satu saksi yang tidak hadir pemeriksaan. Saksi tersebut adalah sopir pribadi dari Markus Nari bernama Muhamad Gunadi alias Gugun.
Penyidik hingga sore tadi belum mengetahui alasan Gugun mangkir pemeriksaan KPK. Lantaran mangkir, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan bagi Gugun.
Untuk diketahui, kasus korupsi e-KTP yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkembang.
Selain menetapkan Miryam S Haryani, Politisi Hanura sebagai tersangka kasus memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP.
Kali ini KPK kembali melakukan penyidikan baru dengan menetapkan Markus Nari, anggota DPR tahun 2014-2019 sebagai tersangka yang merintangi penyidikan korupsi e-KTP pada Jumat (2/6/2017) lalu.
Ternyata Markus Nari pula lah yang mempengaruhi Miryam, hingga Miryam mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Atas perbuatannya, Markus Nari disangkakan Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Tidak hanya itu, penyidik juga meminta Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri bagi Markus Nari sejak 30 Mei 2017 hingga 60 hari kedepan.
Febri melanjutkan setelah dilakukan penyidikan terhadap Miryam dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi di kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong yang memang saling terkait, diketahui Markus Nari diduga mencoba mempengaruhi salah satu terdakwa dalam kasus e-KTP untuk memberikan keterangan yang tidak benar terkait dengan posisi Markus Nari dalam rangkaian besar proses e-KTP.
"MN juga mencoba mempengaruhi saksi termasuk kaitan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka MSH. Rincian lebih lanjut apa yang dilakukan, siapa yang disuruh belum bisa kami sampaikan karena itu teknis. Tapi kami mendapat info dan bukti pada awal Mei melakukan penggeledahan untuk tersangka MSH, kami menemukan barang bukti elektronik dan BAP MN," beber Febri.
Febri menambahkan saat ini penyidik masih melakukan pencarian dan penelusuran dari mana Markus Nari mendapat kopian BAP saat dirinya menjadi saksi dalam proses e-KTP.