TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng akan membacakan nota pembelaan terhadap dirinya dengan status terdakwa terkait dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pembacaan pledoi merupakan lanjutan dari sidang pada pekan lalu di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Choel Mallarangeng pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Choel Mallarengeng dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
"Terdakwa Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng alis Choel telah terbukti secara sah dan meyakinkan menrut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan," kata Jaksa Mohamad Asri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Choel terbukti menerima uang Rp 2 miliar dan 550.000 deolar AS bersama kakaknya Andi Alifian Mallarangeng yang saat itu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga.
Uang tersebut hasil korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, negara menderita kerugian Rp 464.391.000.000.