News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kata Mendagri, Semua Parpol Pendukung Pemerintah Incar Posisi Cawapres Jokowi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017). KPK bersama Kementerian Dalam Negeri mengadakan rapat koordinasi terkait penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan fokus pencegahan yang dilakukan oleh inspektorat dimasing-masing daerah. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyindir partai politik pendukung pemerintah yang tidak kompak dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu.

Pemerintah ingin menggunakan presidential threshold yang lama. Partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Namun, baru tiga parpol pendukung pemerintah yang mendukung usulan itu, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Nasdem.

Sementara, empat partai pendukung pemerintah lainnya yakni Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional ingin ambang batas pencalonan presiden yang lebih rendah.

"Partai pendukung pemerintah saja enggak kompak," kata Mendagri, saat berpidato dalam acara "21 Inspirator Pembangunan Daerah 2017", di Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Baca: Demokrat Menilai Jokowi Mulai Ditinggalkan Partai Pendukung Pemerintah

Tjahjo mengatakan, belum solidnya parpol pendukung pemerintah tidak terlepas dari kepentingan masing-masing parpol pada Pemilu 2019 mendatang.

Semua parpol mengedepankan kepentingan masing-masing.

"Semua mengintip. Oke, semua sepakat mendukung Pak Jokowi, tapi siapa wapresnya? Semua parpol pemerintah punya jago semua," kata politisi PDI-P ini.

Padahal, lanjut Tjahjo, keinginan pemerintah mematok tingginya ambang batas pencalonan presiden itu demi kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan pribadi atau golongan.

Dengan ambang batas pencalonan presiden yang tinggi, maka partai politik tidak bisa sembarangan mengusung capres dan cawapres.

Dengan demikian, masyarakat diberikan pilihan calon yang berkualitas.

"Siapapun yang mengusung Presiden dan Wapres harus sudah teruji," ujar Tjahjo.

Ancam tarik diri

Sebelumnya, Tjahjo mengancam bahwa pemerintah akan menarik diri dalam pembahasan RUU Pemilu apabila usul soal presidential threshold tak disetujui mayoritas fraksi di DPR.

"Kalau tidak (disetujui) dengan sangat terpaksa pemerintah menolak untuk dilanjutkan pembahasannya. Menarik diri, ada dalam aturan undang-undang," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Tjahjo menegaskan bahwa langkah pemerintah menarik diri dalam pembahasan suatu undang-undang ini sudah diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Apabila pemerintah menarik diri, maka pembahasan suatu UU tidak bisa dilanjutkan.

Pemilu 2019 mendatang pun harus diselenggarakan berdasarkan UU yang lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU tersebut, presidential threshold sebesar 20-25 persen, sama dengan keinginan pemerintah saat ini.

"Kita pakai UU yang lama. Hanya kemungkinan ada klausul agar mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa tahun 2019 pilpres dan pileg digelar serentak," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengakui, baru ada tiga partai yang solid mendukung pemerintah terkait presidential threshold, yakni PDI-P, Golkar dan Nasdem.

Hal ini membuat pemerintah khawatir akan kalah apabila dilakukan voting pada rapat paripurna.

Penulis: Ihsanuddin
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Kata Tjahjo, Semua Parpol Pendukung Pemerintah Incar Posisi Cawapres Jokowi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini