TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski memiliki integritas, dan loyalitas kerja yang baik di hadapan masyarakat luas bukan menjadi satu bentuk jaminan akan meningkatkan prestasi kerja terutama di dalam perkembangan karir.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, Roro Andy Nurvita di Gedung Komisi Yudisial, Jumat (16/6/2017).
Dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Roro mengungkapkan meski telah mengedepankan integritas dan bekerja sesuai dengan peraturan yang ada terlebih dalam menegakkan hukum. Poin tersebut tidak menjadi jaminan bahwa Mahkamah Agung (MA) memberikan penilaian positif.
"Inilah kejahatan Birokrasi di MA, Saya yang tidak pernah bermain dengan perkara dan berperilaku adil dalam menegakkan hukum tetapi diberikan sanksi hukuman disiplin terberat bahkan disetarakan dengan mafia peradilan," tutur Roro yang di dampingi oleh Kuasa Hukumnya Rudi Purba.
"Saya sudah periksa semua baik Kepala Pengadilan Tinggi, Kepala Pengadilan Negeri tidak pernah melaporkan ke MA, lagian kalau saya ada pelanggaran seharusnya melalui proses yang cukup panjang," tambahnya.
Dirinya menilai bilamana hal ini dibiarkan ditakutkan hakim-hakim yang memiliki intelektual tinggi, dan integritas baik lambat laun akan memudar dan otomatis penegakan hukum di Indonesia menjadi tumpul.
Oleh karena itu dirinya juga meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan RUU Jabatan Hakim agar profesi dirinya memiliki dasar hukum yang kuat.
" Saya minta DPR segera sah kan. Hal ini agar Komisi Yudisial dapat menindak hal hal negatif di dalam peradilan Indonesia termasuk MA," tukasnya.
Dirinya menambahkan banyak hakim yang memiliki potensi bagus dan kinerja baik. Namun tidak mendapatkan posisi yang layak dan pantas justru malah di-bully.