TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuntutan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 250 juta terhadap bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dianggap menyimpang dari fakta persidangan.
Penasehat hukum Ratu Atut, TB Sukatna mengatakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan tuntutan tanpa mendasarkan pada fakta-fakta persidangan sebelumnya.
"Menurut kami tuntuan itu banyak menyimpang dari fakta-fakta persidangan. Diantaranya misalkan berkaitan Allkes. Alkes itu sendiri baik proses penganggaran dan pengadaannya, itu seluruhnya, Bu Atut sama sekali enggak tahu," kata Sukatna usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Menurut Sukatna, Ratu Atut juga tidak mengetahui mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan adiknya Tubagus Chaeri Wardana terkait pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Sukatna juga mengatakan kliennya tidak terbukti terlibat pemerasan terhadap para kepala dinas.
Kata Sukatna, itu semua dilakukan atas inisiatif dari staf ataupun ajudan dari Ratu Atut.
"Tidak diketahui terdakwa karena itu inisiatif daripada stafnya untuk meminta bantuan-bantuan dalam rangka istigosah. Nah ketika itu terdakwa sedang sakit, tidak cukup 'interest' (tertarik) untuk memikirkan hal-hal seperti itu. itu ajudan-ajudannya saja yang berinisiatif, bukan inisiatif daripada terdakwa," tukas Sukatna.
Ratu Atut dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Ratu Atut juga dituntut membayar pidana pengganti Rp 3.859.000.000. Menurut Jaksa, Ratu Atut dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama.
Ratu Atut dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Ratu Atut juga dinilai terbukti secara melanggar dakwaan kedua alternatif pertama, Pasal 12 huruf e UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ratu Atut Chosiyah didakwa merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3.859.000.000.