Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil ketua DPR Fadli Zon mengaku heran terhadap KPK yang tidak mau mengizinkan Miryam S Hariyani penuhi panggilan Pansus hak angket DPR untuk KPK.
Pemanggilan oleh pansus untuk meminta klarifikasi Miryam mengenai adanya surat pernyataan bermaterai yang disampaikan ke Komisi III DPR RI.
"Kenapa harus takut sih menghadirkan miryam untuk keterangannya. Itu yang saya heran," ujar Fadli di kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat ( 16/6/2017).
Menurut Fadli pemanggilan Miryam yang kini menjadi tahanan KPK merupakan keputusan pansus, bukan sikap partai.
"Itu kan hasil pansus. Bukan sikap satu partai. Mereka yang ada di pansus menyimpulkan hal itu," paparnya.
Sementara itu terkait banyaknya kritikan mengenai keberadaan pansus tersebut menurut Fadli merupakan hal wajar. Termasuk pandangan yang menilai bahwa Pansus ilegal karena pembentukannya menyalahi sejumlah aturan.
"Kalau pandangan-pandangan seperti itu mungkin biasa. Tapi pansus ini sangat legal. Semua orang yang mengambil keputusan itu sudah legal meski ada dinamika," pungkasnya.
Sebelumnya Pansus Hak Angket DPR untuk KPK telah mengirimkan surat kepada KPK untuk memanggik Miryam S Hariyani. Pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi mengenai surat bermaterai yang katanya dikirim Miryam ke anggota komisi III DPR RI.
Surat tersebut berisikan bantahan jika ada anggota Komisi III yang mengintervesinya dalam kesaksian dugaan kasus korupsi KTP elektronik