TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil mengamankan uang Rp 470 juta dari operasi tangkap tangan terhadap tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto dan kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kota Mojokerto.
Rp 300 juta merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp 500 juta kepada DPRD Kota Mojokerto agar menyetujui pengalihan anggaran hibah pembangunan Politeknik Elektronik Negeri Surabaya menjadi anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto senilai Rp 13 miliar. Sementara Rp 170 juta adalah komitmen setoran triwulan.
"Jadi uang ini terdiri atau diperoleh dari beberapa pihak, diduga dari hasil pemeriksaan sementara Rp 300 juta tersebut, itu untuk pembayaran komitmen yang harusnya 500 juta tadi yaitu pengalihan anggaran yang di dinas PUPR," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jakarta, Sabtu (17/6/2017).
Dari uang tersebut, telah diserahkan pembayaran tahap pertama yakni Rp 150 juta pada 10 juni dan Rp 300 juta saat penyerahan kemarin.
Sementara terkait setoran triwiulan, masih dalam pengembangan KPK.
"Lalu di 170 lagi diduga ini terkait dengan komitmen setoran. Masih dalam pengembangan terus sampai saat ini. Setoran ini untuk triwulan yang disepakati sebelumnya," ungkap Basaria.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dan dua wakilnya Umar Faruq dan Abdullah Fanani sebagai tersangka korupsi kasus pengalihan anggaran dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto tahun 2017.
Ketiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang Rp 470 juta dari Rp 500 juta uang komitmen fee untuk pengalihan anggaran tersebut. Uang tersebut diberikan agar DPRD Kota Mojokerto.
Ketiganya disangka sebagai penerima dan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Sementara sebagai tersangka pemberi adalah Wiwiet Febriyanto selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto. Dia disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.