Tak hanya itu, Ahok juga berharap pembangunan yang sudah dijadwalkan bisa segera dikebut.
"Kemudian bagaimana dengan penyelesaian Simpang Susun Semanggi, on schedule tanggal 17. Terus koridor 13 dia tanyakan juga, saya sampaikan, masih ada beberapa perbaikan. Jadi kita kebut," kata Djarot.
Ahok akan segera dipindahkan ke LP Cipinang
Beberapa waktu lalu jaksa penuntun umum (JPU) mencabut permohonan banding kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 6 Juni 2017 silam.
Melansir dari Tribunnews.com hal tersebut terjadi karena Ahok terlebih dahulu mencabut permohonan bandingnya dan memilih untuk menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Dengan demikian putusan hakim terhadap Ahok sudah berkekuatan hukum tetap, dan Ahok akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.
Akhirnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan permohonan pencabutan banding kasus tersebut pada, Minggu (18/6/2017)
Oleh karena itu, Ahok akan segera dipindahkan dari Rutan Mako Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang melansir dari Tribunnews.com.
Perpindahan tempat penahanannya Ahok ini menyusul setelah keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mencabut banding perkara penistaan agama atas permohonan jaksa dan penasihat hukum Ahok.
Perkara banding Ahok tercatat dalam nomor 117/PID/2017/PT DKI Tahun 2017, dalam putusan pencabutan perkara itu pada Selasa (13/6/2017), Iman Sungudi, selaku hakim ketua, dengan anggota hakim, Elang Prakoso, Daniel Dalle Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak.
Namun, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dicky Oktavia, mengaku belum menerima penetapan pencabutan atas banding kasus penistaan agama itu.
“Kami belum mendapat surat penetapan. Jika, JPU sudah dapat (penetapan pencabutan banding,-red), kami segera mengeksekusi ke LP Cipinang,” kata Dicky, kepada wartawan, Minggu (18/6/2017).
Diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut sebelum ditahan di Mako Brimob, ia sempat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, setelah dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara karena dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 9 Jun 2017 silam.
Namun, Ahok harus dipindahkan ke Mako Brimob dari Rutan Cipinang atas alasan kenyamanan penghuni rutan. Hal itu disebabkan karena pendukung ayah tiga anak ini yang memadati depan Rutan Cipinang yang meminta Ahok dibebaskan.