News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Kapolda Metro Bilang Kasus Firza Husein Bisa Dihentikan dengan Catatan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5/2017). Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Firza Husein terkait kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus pornografi dengan tersangka Firza Husein.

Berkas tersebut dikembalikan Kejati DKI Jakarta lantaran dianggap masih ada syarat-syarat yang kurang.

"Saya rasa sudah tuntas. (Berkas) saudari Firza sudah masuk ke JPU, kita tinggal lengkapi beberapa," ujar Iriawan di Jakarta, Senin (19/6/2017).

Menurut Iriawan, penyidik belum berencana memeriksa Firza lagi dalam waktu dekat ini.

Baca: Prasetyo Sebut Jaksa Peneliti Minta Berkas Firza Husein Disempurnakan

Sebab, menurut dia, dalam berkas tersebut keterangan Firza sudah dianggap cukup.

Mantan Kapolda Jawa Barat tersebut berharap agar jaksa peneliti menyatakan berkas tersebut lengkap agar segera bisa disidangkan.

"Setelah lengkap saya harap bisa P21. Kan ujungnya itu aja. Kami lengkapi bukti, kalau jaksa bilang lengkap, baru disidangkan. Kalau enggak bisa, ya SP3. Kan enggak terlalu sulit," kata Iriawan.

Dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi polisi telah menetapkan Firza dan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Penulis: Akhdi Martin Pratama
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Kapolda Sebut Kasus Firza Bisa Dihentikan, jika...

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini