News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

Saksi Siapkan Uang Rp 2 Miliar Untuk Kode MK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris pemilik perusahaan importir daging Basuki Hariman, Ng Fenny berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/4/2017). Tersangka kasus dugaan suap uji materiil Undang-Undang Kesehatan Hewan dan Peternakan di Mahkamah Konstitusi itu diperiksa sebagai saksi dengan tiga tersangka yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, dan Kamaludin. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - General Manager PT Imprexindo Pratama Ng Fenny mengakui menuliskan MK saat menyiapkan uang Rp 2 miliar yang diperintahkan Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman.

Fenny mengatakan MK tersebut hanya dia buat sendiri atau semacam kode dengan Basuki untuk merujuk Kamaluddin.

Kamaluddin adalah perantara dari Basuki Hariman dengan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Saat ditanya majelis hakim, Fenny mengaku idenya menuliskan MK karena sehari sebelumnya Basuki bertemu dengan Kamaluddin.

"Kita suka bicara MK, MK itu Muhammad Kamaludin. Saya kasitahu kantor tulis saja MK," kata Ng Fenny saat bersaksi untuk terdawak Patrialis Akbar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Ng Fenny sendiri mengatakan tidak tahu apakah Kamaluddin memiliki nama Muhammad sehingga menuliskan inisial MK sebagai Muhammad Kamaluddin.

"Itu hanya kode-koden saya dengan pak Basuki. Saya tidak tahu ada Muhammadnya," jawab Ng Fenny.

Tulisan MK itu sebenarnya tidak tertera di amplop.

MK tersebut di tulis di voucher sebagai administrasi pengeluaran uang dari perusahaan.

Uang itu disiapkan oleh Dewi sebagai pegawai perusahaan yang berwenang untuk mencairkan uang.

Fenny juga sebagai sekretaris Basuki Hariman.

Ng Fenny membantah jika uang yang telah ditukar ke dalam mata uang Dollar Singapura sejumlah 200.000 itu akan diserahkan kepada Patrialis Akbar.

"Saya tidak tahu," kata Fenny.

Sekadar informasi, Patrialis didakwa menerima hadiah berupa uang total 70.000 Dolar Amerika Serikat, Rp 4.043.195 dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama.

Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini