News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Bakamla

Kasus Suap Pejabat Bakamla, Eko Susilo: Ali Fahmi Aktor Utamanya

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi tiba di gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (10/4/2017). Tersangka kasus dugaan suap pengadaan monitoring satelite di Badan Keamanan Laut di Bakamla itu diperpanjang masa penahanannya terkait adanya pengajuan Eko Susilo Hadi sebagai Justice Collaborator ke penyidik KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Plt Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo berharap agar majelis hakim mengabulkan permohonannya sebagai saksi yang bekerja sama atau justice collaborator terkait perkara korupsi pengadaan monitoring satelit.

Dalam nota pembelaan pribadinya yang dia bacakan, Eko mengaku tidak pernah mempengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen dan Unit Layanan Pengadaan. Kata Eko, aktor utama kasus tersebut adalah Ali Fahmi alias Fahmi Habsiy selaku narasumber bidang anggaran Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo.

"Bahwa jatah untuk Bakamla yang mengatur adalah Ali Fahmi Habsyi yang sejak bulan Maret 2016 dia telah melakukan pertemuan dengan Fahmi Darmawansyah bersama dengan Adami Okta membicarakan tentang pengadaan barang satelit monitoring dan drone di Bakamla," kata Eko Susilo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Fahmi Darmawansyah adalah Komisaris PT Merial Esa dan Direktur PT Technofo Melati Indonesia, sebagai pemenang lelang. Sementara Adami adalah keponakan Fahmi yang juga direktur PT Merial Esa.

Dalam pertemuan tersebut, kata Eko, sudah dibicarakan oleh Ali Fahmi tentang fee 15 persen yang kemudian diberikan 7,5 persen untuk Bakamla.

"Saya tahu bagian fee kepada Bakamla sebesar 7,5 persen pada sekitar akhir bulan oktober 2016 ketika saya dipanggil oleh kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo dan diberitahu mengenai adanya dana fee sebesar 7,5 persen dan 15 persen untuk Bakamla," ungkap Eko Susilo.

Eko melanjutkan bahwa dari jatah 7,5 persen oleh pihak penyedia barang atau vendor akan diberikan dulu sebesar 2 persen. Kemudian saat diperintahkan untuk mengonfirmasi hal itu kepada pihak vendor untuk mengetahui kepastiannya.

Menurut Eko, dia terlibat pada kasus itu karena diperintah Arie Soedewo untuk menerima jatah yang 2 persen dan kemudian diperintah diberikan kepada Bambang Udoyo dan Nofel Hasan masing masing sebesar Rp 1 miliar.

"Saya bukanlah pelaku utama dari perkara ini. Dari keterangan di persidangan bahwa sebagai inisiator sekaligus pelaku utama Ali Fahmi Habsyi dan dari pihak perusahaan adalah Fahmi Darmawansyah dan saya melakukan tindak pidana ini atas perintah dari Laksmana Madya Arie Sudewo selaku kepala Bakamla," tutur Eko Susilo.

Sebelumnya, Eko dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Eko Susilo Hadi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini