News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

KPK Pertimbangkan Permohonan Tahanan Kota Bagi Patrialis Akbar

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap dalam uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 soal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Patrialis Akbar bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Mantan hakim konstitusi tersebut menyatakan dirinya telah siap untuk menjalani proses dakwaan dan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan permohonan dari terdakwa suap bekas Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar yang meminta ke Majelis Hakim Tipikor Jakarta agar mengizinkannya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota. Ini sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.

Sebelumnya di hadapan hakim, Patrialis mengatakan dirinya menderita penyakit jantung dan permasalahan di otak sehingga membutuhkan pengobatan.

Atas penyakit jantung koronernya itu, Patrialis mengaku sudah memasang empat ring di RS Harapan Kita dan Pondok Indah‎.

‎Patrilias yang kini ditahan di rutan KPK juga mengungkapkan terjadi perubahan struktur di otaknya yang mengakibatkan penyempitan pembuluh dara.

Sebelum mengajukan permohonan tersebut, Patrialis mengaku telah membaca kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sehingga tidak melanggar aturan.

Diminta tanggapanya soal permohonan Patrialis, Juru bicara KPK, Febri Diansyah akan mempertimbangkan lebih lanjut.

"Kalau memang ada permohonannya tentu akan dipertimbangkan," ujar Febri, Selasa (20/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menjelaskan untuk kebutuhan pengobatan, pihaknya memiliki mekanisme sendiri jika ada tahanan yang sakit.

Bahkan apabila ada tahanan yang perlu perawatan, ada tahapan yang akan diberikan tanpa harus mengalihkan penahanan untuk upaya pengobatan.

‎Diketahui, Patrialis didakwa menerima hadiah berupa uang total 70.000 dolar Amerika Serikat dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan NG Fenny.

Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara NG Fenny adalah General Manager PT Impexindo Pratama.

Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini