TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Website Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencantumkan kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di bawah Ketua Umum AM Hendropriyono dan Sekjen Imam Anshori Saleh. Sekjen DPP PKPI Imam Ansori Saleh menyambut baik hal ini.
"Ini melegakan kami, karena selama ini saya kewalahan menjawab komplain kader-kader partai di daerah tentang ketidaksinkronan antara SK Menkunham dengan website KPU, " kata Imam Anshori Saleh dalam pernyatannya yang disampaikan kepada tribunnews.com, Selasa (20/6/2017).
Imam kemudian mengimbau kepada kader PKPI di mana pun, juga kepada seluruh masyarakat, tidak perlu lagi menyikapi kepengurusan PKPI. Pengakuan dari Kemenkumham dan KPU, ia menegaskan sudah sangat jelas.
"Undang-undang tentang Parpol menyatakan kepengurusan parpol yang sah adalah yang terakhir memperoleh SK Menkumham. Dalam konteks PKPI ya kepengurusan di bawah Pak Hendro, " lanjut Imam.
Ia kemudian menunjukkan SK Menkumham nomor MHH-01-AH.01 Tahun 2017 yang diterbitkan pada Januari 2017.
Dengan dimuatnya kepengurusan AM Hendropriyono artinya tugas pengurus lama sudah selesai, sudah beralih secara konstitusional.
Sekjen PKPI yang juga doktor Hukum Tata Negara itu menilai jika ada yang masih menggugat, maka yang dimaksudkan tak memahami hukum, tanpa memiliki legal standing.
"Asal nekat menggugat.Saya yakin majelis hakim PTUN sangat paham soal itu. Mestinya malah gugatan itu sudah harus ditolak di saat sidang awal, karena jelas-jelas kualitas penggugatnya seperti itu," tegasnya lagi.