News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR: Kebijakan Full Day School Wujud Program Revolusi Mental

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gagasan full day school untuk pendidikan dasar yaitu SD dan SMP untuk sekolah negeri dan swasta menuai respon pro dan kontra

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PAN Laila Istiana mengatakan, Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang hari Sekolah, atau full day school sesungguhnya bisa dijadikan pintu masuk untuk penguatan pendidikan karakter yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena telah hilang dari bangku sekolah.

"Bahkan sesungguhnya Permendikbud nomor 23 tahun 2017 tersebut, bisa menjadi langkah konkrit merealisasikan program Presiden Jokwi dalam bidang Revolusi Mental," kata Laila seperti yang diterima Tribunnews, Rabu (21/6/2017).

Kapoksi PAN Komisi X itu menilai, Polemik terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 23 Tahun 2017 karena masyarakat belum melihat secara lebih dalam terkait isi Permendikbud tersebut.

"Sehingga Permendikbud nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah tersebut diartikan sebagai pelaksanaan sekolah full 8 jam di sekolah, yang kemudian dikawatirkan akan menhilangkan kegiatan-kegiatan lain seperti misalnya TPA, TPQ dan lain-lain," ujarnya.

Dia menjelaskan, pada pasal 5 dan pasal 6 Permendukbud tersebut, tertulis bahwa kegiatan belajar tidak hanya diisi dengan kegiatan belajar mengajar disekolah, namun bisa diisi dengan kegiatan lain yang sangat dibutuhkan siswa guna menunjang penguatan karakter peserta didik.

"Misalnya sebagaimana dimuat dalam Pasal 2 ayat 1 Hari Sekolah bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakulikuler, kokulikuler dan ekstrakulikuler. Sedangkan pasal 4 menyebutkan Hari Sekolah bagi Tenaga Kependidikan digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya," tuturnya.

Dengan demikian kata dia, kekawatiran-kekawatiran tersebut tidak perlu terjadi, meskipun memang harus dilakukan koordinasi lintas sektoral sehingga akan terjadi sinergitas antar lembaga dan kementerian untuk mewujudkan pendidikan karangker sebagai implementasi program Presiden Revolusi Mental.

Dengan Permendikbud ini justru sekolah dan tenaga kependidikan diberi tugas untuk memastikan bahwa selepas keluar dari ruang kelas, peserta didik melakukan aktifitas-aktifitas tambahan yang berfungsi untuk memperkuat ilmu dan pengetahuan lain, serta memperkuat karakter masing-masing.

"Fraksi PAN menilai justru Permendikbud nomor 23 tahun 2018 inilah bisa dijadikan pintu masuk untuk merealisasikan program Pak Presiden Revolusi Mental. Dengan demikian maka jika Presiden hendak membuat peraturan yang lebih tinggi, maka Fraksi PAN mendorong Presiden membuat peraturan yang mengkoordinasikan seluruh kementerian dan lembaga, agar ide pendidikan penguatan karakter ini bisa didukung oleh semua Kementerian dan Lembaga," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini