News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Siapa yang Mengancam Jiwa Ahok?

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan saat tiba di LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok selama dua tahun penjara, karena terbukti melakukan penodaan agama.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepekan terakhir berhembus rencana mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dipindahkan dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta.

Namun sejak kemarin muncul kekhawatiran bahwa jika Ahok pindah ke Lapas Cipinang maka berpotensi mengancam keselamatan jiwa Ahok.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai Lembaga Permasyarakatan Cipinang sudah kelebihan kapasitas.

Dia mengkhawatirkan keselamatan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama jika dipindahkan ke lapas tersebut.

"Kalau di LP Cipinang situasinya di sana sudah over capacity, luar biasa, dan siapa yang bisa menjamin keamanannya di sana?" ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (21/6/2017).

Baca: Dianggap Rawan, Djarot: Siapa yang Bisa Jamin Keamanan Pak Ahok di Lapas Cipinang?

Dengan kondisi LP Cipinang yang seperti itu, Djarot merasa Ahok jauh lebih aman berada di Mako Brimob.

"Kalau bisa ya jangan ke sana (LP Cipinang) karena kita sudah tahu kondisi di sana, sangat rawan," ujar Djarot.

Hal senada di kemukakan Kepala Lembaga Pemasyarakaran (Lapas) Klas I Cipinang, Abdul Ghani.

Abdul Ghani mengatakan, Lapas Cipinang menitipkan Ahok di Rutan Mako Brimob karena ada ancaman yang dapat membahayakan dirinya jika ditahan di Lapas Cipinang.

"(Alasannya) keselamatan yang bersangkutan aja, jiwanya terancam," kata Abdul Ghani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/6/2017).

Abdul Ghani mengatakan, potensi ancaman itu berasal dari tahanan lain di Lapas Cipinang.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut potensi ancaman yang dimaksud.

"Potensi (ancaman) itu ada, iya (dari tahanan lain)," kata Abdul Ghani.

Namun siapa yang mengancam keselamatan jiwa Ahok, Gani tidak menyebutkan.

Ahok resmi menjadi terpidana dalam kasus penodaan agama setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada pada Rabu (21/6/2017) mengeksekusi putusan PN Jakarta Utara yang memvonis Ahok dua tahun penjara.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, Lapas Cipinang mengirimkan surat kepada Rutan Mako Brimob agar Ahok menjalani hukuman sebagai terpidana di Rutan Mako Brimob. Lapas Cipinang menitipkan Ahok ditahan di sana.

"Statusnya di Mako Brimob itu sudah menjadi pidana. Artinya dia di bawah Cipinang, di Cipinang 'dititipkan' di Mako Brimob," kata Noor pada Rabu malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini