Ahok resmi menjadi terpidana dalam kasus penodaan agama setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada pada Rabu (21/6/2017) mengeksekusi putusan PN Jakarta Utara yang memvonis Ahok dua tahun penjara.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, Lapas Cipinang mengirimkan surat kepada Rutan Mako Brimob agar Ahok menjalani hukuman sebagai terpidana di Rutan Mako Brimob. Lapas Cipinang menitipkan Ahok ditahan di sana.
"Statusnya di Mako Brimob itu sudah menjadi pidana. Artinya dia di bawah Cipinang, di Cipinang 'dititipkan' di Mako Brimob," kata Noor pada Rabu malam.
Baca tanpa iklan