"Kejaksaan juga pernah membuat press conference mengaitkan dengan saya. Ya saya harus bereaksi, nama saya rusak kalau tidak," kata Hary.
Haru Tanoe diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.
Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Hary Tanoe Akan Diperiksa sebagai Tersangka Usai Lebaran
Baca tanpa iklan