News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2017

KPK Minta Pimpinan Instansi Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mobil dinas

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengingatkan seluruh pimpinan institusi dan pejabat negara untuk tidak menggunakan mobil dinas bagi kepentingan pribadi.

"Ini benar-benar harus dipisahkan antara sarana dan prasarana untuk kepentingan negara atau keuangan daerah. Itu tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (23/6/2017)‎.

Febri juga berharap ada komitmen yang cukup kuat dari para pimpinan instansi untuk menegakkan prinsip dasar seperti itu.

"‎Prinsip dasarnya: larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi‎," ucap Febri.

Lebih lanjut, KPK juga mengimbau pada seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara ‎untuk menolak pemberian gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk parcel atau hadiah lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan diberikan oleh pihak yang memiliki konflik kepentingan.Itu semua karena terdapat risiko pidana ‎di Pasal 12 B UU Tipikor.

Febri melanjutkan untuk data laporan gratifikasi, tahun 2015, KPK menerima 35 laporan ‎dalam bentuk parcel, makanan, minuman, peralatan dapur, batu cincin dan furnitur senilai Rp 35 juta

Lalu Tahun 2016 KPK ‎menerima 371 laporan yang terdiri dari uang tunai, parcel makanan minuman, voucher belanja, barang elektronik, sarung, kristal, dan lainnya senilai Rp 1,1 miliar.

"Pelaporan soal gratifikasi bisa melalui email :  pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id dan telpon 021-25578440‎," tambah Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini