TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peran mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP), terungkap dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Tuntutan yang dibacakan jaksa itu untuk dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Keduanya dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara.
Surat tuntutan jaksa KPK dalam kasus e-KTP mengungkap jelas bahwa Miryam adalah kurir suap untuk puluhan anggota DPR.
Keterangan itu bersumber dari Miryam yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca: Nama-nama Anggota DPR yang Disebut Jaksa Diduga Menerima Uang e-KTP dari Miryam S Haryani
Menurut jaksa, untuk kepentingan pembahasan anggaran e-KTP, anggota DPR meminta para terdakwa, Irman dan Sugiharto, untuk meminta uang dari para pengusaha yang akan melaksanakan pekerjaan proyek e-KTP.
Pengusaha yang dimaksud yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Setelah menerima uang dari pengusaha, Irman kemudian meminta Sugiharto untuk menyerahkan uang sejumlah 1,2 juta dollar AS kepada Miryam S Haryani.
Selanjutnya, Miryam membagikan uang tersebut kepada puluhan anggota DPR.
"Bahwa sejak 2011, sebagian uang yang diberikan kepada Miryam dibagikan kepada seluruh anggota Komisi II DPR, yakni dalam dua kali pembagian," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Pembagian Pertama
Pembagian pertama diberikan kepada empat orang pimpinan Komisi II DPR RI yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi, masing-masing sejumlah 3.000 dollar AS
Kemudian, kepada sembilan orang Ketua Kelompok Fraksi Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah 1.500 dollar AS, termasuk kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi.
Selanjutnya, 50 anggota Komisi II DPR RI masing- masing sejumlah 1.500 dollar AS, termasuk pimpinan komisi dan kapoksi.
Ada pun pembagian uang tersebut kepada setiap anggota komisi II DPR RI dengan cara dibagikan melalui Kapoksi atau yang mewakilinya, yakni, diberikan kepada Agustina Basik untuk anggota Fraksi Partai Golkar.
Kemudian, diberikan kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk anggota Fraksi PDI-P yang diberikan langsung di ruangan kerjanya.
Kemudian, diberikan kepada Khotibul Umam Wiranu untuk anggota Fraksi Demokrat yang diberikan langsung kepadanya di ruangan kerjanya.
Selanjutnya, diberikan kepada Teguh Juwarno dari Fraksi PAN yang diberikan langsung kepada yang bersangkutan di ruangan kerjanya.
Kemudian, diiberikan kepada Rindoko dari Fraksi Gerindra di ruangan kerjanya.
Diberikan kepada Nu'man Abdul Hakim dari Fraksi PPP di ruangan kerjanya.
Kemudian, diberikan kepada Abdul Malik Haramaen dari Fraksi PKB di ruangan kerjanya.
Diberikan kepada Jamal Azis atau Akbar Faisal dari Fraksi Hanura, diberikan langsung kepada yang bersangkutan di ruangan kerjanya.
Diberikan kepada Jazuli dari Fraksi PKS yang diberikan langsung di ruangan kerjanya.
Pembagian kedua
Diberikan kepada empat orang pimpinan Komisi II DPR RI yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi, masing-masing sejumlah 3.000 dollar AS
Kemudian, kepada sembilan orang Ketua Kelompok Fraksi Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah 2.500 dollar AS, termasuk kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi.
Selanjutnya, 50 anggota Komisi II DPR RI masing- masing sejumlah 2.500 dollar AS, termasuk pimpinan komisi dan kapoksi.
Pada tahap kedua, pembagian dilakukan melalui kapoksi atau perwakilan yang sama dengan pembagian tahap pertama.
Akan tetapi, pada tahap kedua, Fraksi Golkar diwakili oleh Agun Gunandjar Sudarsa atau Markus Nari.
Setelah mendistribusikan uang-uang tersebut kepada seluruh anggota Komisi II DPR, Miryam juga mendapatkan uang di luar jatahnya, yakni dari Markus Nari sejumlah 5.000 dollar AS.
Penulis: Abba Gabrillin
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Miryam Jadi Kurir Uang Korupsi E-KTP untuk Puluhan Anggota DPR