News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Yasonna Laoly Disebut Terima Uang Korupsi e-KTP di Ruangan Kerjanya

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamongan Laoly turut disebut menerima uang dari korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 sebesar 84 ribu Dolar Amerika Serikat.

Uang tersebut diterima Yasonna saat dia masih menjadi anggota Komisi II DPR RI bersamaaan dengan pembagian untuk fraksi PDI Perjuangan. Dalam surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto, Yasonna menerima dua tahap. Pertama adalah pemberian dari Miryam S Haryani.

"Adapun pembagian uang tersebut kepada setiap anggota Komisi II DPR RI dengan cara dibagikan melalui Kapoksi atau yang mewakilinya yakni diberikan kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk anggota fraksi PDI P yang diberikan langsung di ruangan kerjanya," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Pembagian yang kedua juga dilakukan dengan cara yang sama. Menurut Jaksa, uang tahap pertama yang diterima Miryam untuk dialirkan ke Komisi II sejumlah 1.200.000.000 Dolar Amerika Serikat yang diterima dari terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Pembagian uang tersebut dimulai sejak tahun 2011. Yasonna telah dipanggil dua kali untuk diperiksa di penyidikan KPK. Namun, politikus PDI Perjuangan itu tidak pernah mematuhinya.

Sekadar informasi, kerugian negara akibat perampokan angaran KTP elektronik adalah Rp 2.314.904.234.275, 39 atau Rp 2,3 triliun. Anggaran untuk e-KTP adalah Rp 5,9 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini