TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia mengaku mengenal Paroli. Yudi mengaku pernah berurusan dengan Paroli dalam kaitan Pilkada Kabupaten Sukabumi.
Yudi Widiana mengatakan dirinya pernah diperbantukan dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat dan dia dituntut untuk membantu dan membangun jaringan di sana.
"Saat itu butuh uang dan saat itu saya menjual mobil CRV putih ke Kurniawan dan bilang tolong kasih ke Paroli," kata Yudi Widiana Adia saat bersaksi untuk terdakwa So Kok Seng, dalam kasus suap proyek Kementerian PUPR di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Kamis (22/6/2017).
Kurniawan yang dimaksud adalah anggota DPRD Bekasi. Yudi dan Kurniawan berasa dari partai yang sama yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menurut Yudi, uang hasil penjualan mobil tersebut rencananya digunakan untuk pengadaan atribut dan koalisi. Yudi mengungkapkan penjualan mobil tersebut kurang lebih Rp 250 juta.
Yudi mengaku tidak pernah melihat uangnya karena langsung diserahkan ke Paroli.
"Tadinya buat atribut dan butuh untuk meyakinkan Hanura untuk berkoalisi," ujar Yudi.
Paroli diduga sebagai perantara Yudi Widiana dengan Muhammad Kurniawan. Berdasarkan dakwaan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng Alias Aseng penyerahan uang tersebut terjadi pada 12 Mei 2015 pukul 23.00 WIB bertempat di Pom Bensin Pertamina Tol Bekasi Barat.
"Muhammad Kurniawan menyerahkan uang komitmen fee dari terdakwa (Aseng) seluruhnya sejumlah Rp 4.000.000.000 dalam mata uang rupiah dan Dollar Amerika Serikat tersebut kepada Yudi Widiana Adia melalui Paroli alias Asep," demikian petikan dakwaan Aseng.
Saat diperiksa sebagai saksi, Paroli mengaku menerima bungkusan dari Kurniawan. Namun, Paroli mengaku tidak tahu jika di dalamnya berisi uang.
"Saya tidak tahu. Dalam BAP, saya tak pernah tahu soal uang berapa-berapanya. Yang saya terima hanya atribut," kata Paroli menjawab pertanyaan jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Pada kasus tersebut, Yudi Widana sudah menyandang status tersangka sejak awal Februari 2017. Penetapan tersangka terkait uang Rp 4 miliar.
Uang yang diberikan Aseng kepada Yudi diduga untuk mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Uang itu juga diberikan agar Yudi menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir dipilih menjadi pelaksana proyek di Maluku dan Maluku Utara.
Yudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.