News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2017

Gubernur Bengkulu Dibesuk Keluarga di Rutan KPK, Anak Lakukan Sungkeman

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lily Martiani Maddari

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari tahun ini harus pasrah merasakan Lebaran di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.

Tidak ada kemewahan yang bisa dinikmati pasutri tersebut. Tidak ada juga open house, layaknya pejabat pemerintah yang lain ketika menyambut hari Raya Nan Fitri tersebut.

Kini, ‎Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri, Lily Martiani Maddari harus terkungkung menjadi tahanan KPK sejak ditangkap pada Selasa (20/6/2017) lalu.

Pantauan Tribunnews.com sedari pagi hingga siang hari, Minggu (25/6/2017) anak-anak dari Ridwan dan Lily datang menjenguk kedua orang tua mereka.

Andrian, anak dari Ridwan sedari pagi sudah berupaya untuk bisa menemui sang ayah di Rutan Guntur. Namun tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan jadwal kunjungan di Hari Lebaran.

Barulah pada siang harinya, Ridwan diizinkan menemui sang ayah untuk mengucapkan Selamat Idul Fitri dan memohon maaf.

"Tadi di dalam hanya silaturahmi saja, kan Lebaran. Kami tidak bawa makanan. Hanya silaturahmi,"singkat Adrian‎ di gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain Adrian beberapa anak dari Ridwan dan Lily juga ada yang datang ke KPK. Dua perempuan berparas ayu tersebut enggan diwawancarai oleh media mengenai keadaan kedua orang tuanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dua proyek peningkatan dan pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Empat tersangka itu ialah Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti beserta istrinya, Lily Martiani Maddari, Rico Dian Sari seorang pengusaha yang diduga sebagai perantara suap serta Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhoni Wijaya.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhony Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pihak yang diduga menerima,‎ Ridwan Mukti beserta istri, Lily Martiani Maddani, dan Rico Dian Sari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini