News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Tegaskan GNPF MUI Bukan Pengawal Perkara

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Munarman

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama ini terjadi semacam distorsi komunikasi antara pemerintah dan pendukung Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).

Panglima Aksi Bela Islam, Munarman, menyebut solusi dari hal itu, adalah dialog.

Dalam konfrensi pers di kantor AQL Islamic Center, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2017), Munarman, menyebut dialog tersebutlah yang terjadi dalam pertemuan antara pimpinan GNPF dengan Presiden Joko Widodo, Minggu (25/6/2017).

"Justru karena kesenjangan informasi, (solusinya) itu dialog," ujarnya.

Kesenjangan informasi, menurut Munarman, juga menyebabkan sebagian masyarakat berpikir, bahwa GNPF MUI hanya untuk mengawal kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hal itu, lanjut dia, salah besar karena masih banyak permasalahan umat yang harus dikawal oleh GNPF MUI. Oleh karena itu pertemuan dengan Presiden pada hari Minggu lalu, adalah pertemuan yang penting.

"Tentu saja masih ada relevansinya (pertemuan itu). Karena tentu masih banyak PR (pekerjaan rumah) dari umat Islam yang perlu dikomunikasikan, karena ada kesenjangan informasi," katanya.

"Jadi jangan sampai juga ini (dianggap) mengawal perkara, karena mengawal perkara namanya advokasi, ini (namanya) GNPF," terangnya.

GNPF awalnya dibentuk setelah MUI mengeluarkan fatwa pada Januari lalu, yang menyebut Ahok sudah melakukan penistaan agama.

Fatwa itu dikeluarkan atas pernyataan Ahok terkait al Maidah ayat 51, pada September lalu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribut, DKI Jakarta, saat ia masih berstatus Gubernur DKI.

Setelah dua kali digelar aksi bela Islam, Ahok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Ahok kemudian kalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017, dan oleh pengadilan akhirnya diputuskan bersalah, hingga akhirnya dipenjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini