TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri, Jumat (30/6/2017) menggelar barang bukti terkait kasus penyerangan ke Polda Sumut.
Pantauan Tribunnews.com seluruh barang bukti itu dimasukkan dalam satu box container besar.
Selanjutnya seluruh isi box di tata dalam satu meja besar.
Beberapa barang bukti yang disita yakni buku tulis sebanyak 155 buah, buku agama Islam sebanyak 26 buah, buku tabungan, HP, empat KTP, buku nikah, hingga tas pinggang dan dompet.
Selain itu sepasang sendal jepit, dua bilah pisau dapur dan sebuah senapan angin juga turut disita oleh penyidik.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan seluruh barang bukti tersebut disita dan ditemukan di rumah Syawaludin Pakpahan (SP) tersangka dan pimpinan kelompok penyerangan ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
"Seluruh barang bukti ini disita di rumah tersangka SP. Penggeledahan di tempat lain nihil hasilnya," ucap Rikwanto.
Terpisah, Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan sepasang sandal jepit turut disita karena memang ada kaitannya dengan kasus ini.
"Pakaian termasuk sendal jepit yang digunakan saat penyerang itu kan masuk jadi barang bukti, jadi disita juga," tambah Martinus Sitompul.